Cek, Apakah Anda dapat Undangan untuk Proses seleksi Kepala Sekolah
Oleh: Guru Ataya
Seleksi
Kepala Sekolah saat ini terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau
Guru Penggerak. Proses seleksi Kepala Sekolah akan dilakukan di platform
Merdeka Mengajar.
Berikut
merupakan kriteria Wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
- Berusia kurang dari 56 tahun
Perlu diketahui!
Seleksi Kepala Sekolah hanya
dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas yang berisi
tawaran untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga:
- Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju
- Guru Ataya Di Semarak Karya HGN 2023 BBGP Jabar
- Ada Tetes Air Mata di Lokakarya 3 PPGP Angkatan 9 Kabupaten Sukabumi
Bapak/Ibu guru dapat melakukan
pengecekan kualifikasi Anda sudah sesuai atau tidak untuk seleksi Kepala
Sekolah di platform Merdeka Mengajar dengan cara berikut:
1. Klik Seleksi Kepala
Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda platform
Merdeka Mengajar
2. Klik tombol Cek Sekarang
di kolom Cek
Kualifikasi Anda? pada bagian paling bawah halaman Seleksi
Kepala Sekolah
3. Anda dapat mengecek data
diri pada halaman Kualifikasi Anda. Data diri yang dapat Anda periksa kembali
meliputi Identitas, Sertifikasi, Kualifikasi & Kepegawaian, Penugasan Saat
Ini, dan Kontak. Jika terdapat data yang tidak sesuai atau salah Anda dapat
menghubungi operator Dapodik untuk memperbarui data.
Resume
Sosialisasi Program Rekruitmen
BCKS
[Cikembar, 05 Desember 2023]
Pembukaan : Bu Helia
Pengantar : Ketua KKKPS (P Ahmad
Yani)
- Ada 389 kekosongan Kepsek di
Kab. Sukabumi
- Permendikbud 20/2022 : CKS
harus GP
- Regulasi BCKS Usia berdasarkan
kebutuhan dinas
- Ikuti regulasi yang ada di alur
PMM, karena sistemnya menggunakan aplikasi
Sambutan : Kasubkor Umum
Kepegawaian (P Jajat Sudrajat)
- Tahapan rekruitmen bermitra
dengan berbagai lembaga; BKPSDM, BBGP, BBPMP.
- ASN harus menjaga kondusifitas
proses rekruitmen
- Hindari langkah-langkah yang
menimbulkan efek negatif seperti dokumen palsu (SK Wakasek, SK bendahara, dsb)
- Hindari
pengkondisian/pemungutan dana selain dari biaya personal
- Percepatan tugas kepegawaian
harus didukung oleh mitra
- Patuhi jadwal yang ditetapkan
- Lakukan koordinasi yang efektif
- Bijak dalam bermedia sosial
- Surat kesehatan dan bebas Napza
dr RS pemerintah
- SKCK dari Polres
Proses Verval pengangkatan KSPS dinas dipegang oleh 7 orang koordinator wilayah binaan. Jika ada kendala hubungi koordinator masing-masing
Pemaparan teknis (Pa Dasep)
- Jika di PMM belum memenuhi
syarat, pastikan data di dapodik sesuai dengan data terakhir.
- Jika telah memenuhi syarat dan
data dapodik sudah update, namun belum memenuhi syarat, segera hubungi pusat
bantuan di PMM (https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id) bisa disertakan
dokumen pendukung [screenshoot tampilan belum memenuhi syarat dlm PMM]
- BCKS Non-GP saat ini masih
banyak yang belum mendapatkan undangan
- Pengalaman managerial sesuai
Perdirjen GTK paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan/organisasi:
Wakasek, koordinator kegiatan,
pengurus organisasi profesi, pengelola pojok baca, kepala perpustakaan (kalau
ada gedung dan fasilitas), kepala Lab, pengurus inti komunitas pendidikan (KKG,
MGMP)
- Permendikbud no. 40, Perdirjen
GTK, SE dirjen GTK
- Surat keterangan bebas hukuman
disiplin 2 tahun terakhir ditanda tangan Kepsek tanpa meterai
- PKG Tahun 2021 & 2022,
Format sesuai dengan yang dipakai sekolah yang penting mencakup 14 komponen
penilaian.
- Pembukaan PMM Untuk BCKS Non-GP
masih menunggu konfirmasi dari BBPMP
- PPPK belum masuk rekruitmen
BCKS berdasarkan pertimbangan (Sekretariat Daerah, Dinas pendidikan, Korwas,
Dewan Pendidikan) yg memiliki kewenangan dalam proses rekruitmen BCKS
- Kontrak PPPK SKnya utk kontrak
guru, jika jadi Kepsek maka harus diubah SKnya menjadi kontrak Kepala Sekolah
namun harus seizin BKN
- Kontrak PPPK dimulai dari awal
kontrak baru (kontrak selanjutnya tidak dihitung). Kontrak PPPK banyak yang
belum mencapai 2 tahun sedangkan syarat SK managerial harusb min. 2 tahun.
https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbid.go.id/
Materi selanjutnya untuk OPK
Dispakati dan Simpakin mohon
ditanyakan kepada perwakilan operator yang hadir.
Terimakasih
Wassalamu’alaikum wr wb
No comments:
Post a Comment