Perlu Tahu Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)
Oleh: Guru Ataya
PNS adalah pegawai yang bekerja pada pemerintah dan memiliki status hukum sebagai pegewai negeri. Mereka megikuti system administrasi yang ditentukan oleh pemerintah dan mendapatkan gaji dan tunjangan yang berasal dari anggaran pemerintah.
PPPK, sebaliknya adalah pegawai yang bekerja pada pemerintah melalui
kontrak kerja dan tidak memiliki status hukum sebagai pegawai negeri. Mereka
tidak terikat pada system administrasi pemerintah dan mendapatkan gaji dan
tunjangan yang ditentukan oleh perjanjian kerja.
Secara umum, perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah status hukum dan sistem administrasi serta sumber pendapatan mereka.
Jadi ASN itu ada 2 macam yaitu PNS dan PPPK. Ditinjau dari pangkat dan
jabatan apa bedanya?
Kita kupas dulu apa pangkat dan jabatan, biar paham dulu ya. Misal
penata muda itu pangkat. Guru pertama itu jabatan. Misal guru PNS dengan
pangkat penata muda, golongan III/a. Bila memenuhi syarat diangkat dalam
jabatan fungsional GURU AHLI PERTAMA.
PNS itu memiliki PANGKAT dan JABATAN, misal Ataya Rachman, pangkat Pembina Tk.I, golongan IV/b. Sedangkan jabatannya GURU AHLI MADYA.
Untuk P3K tidak memiliki pangkat, namun tetap memiliki jabatan. Jadi
tidak ada guru P3K mempunyai pangkat penata muda golongan III/a. Namun, P3K
memiliki jabatan, misal sebagai guru jabatannya GURU AHLI PERTAMA, golongan IX.
Jadi PNS punya golongan, P3K juga punya golongan. Namun bentuk golongannya berbeda.
Yuk, kita berpendapat
Baca Juga:
- Jadwal Implementasi Lanjutan Program PGP Angkatan 6 dan 7 Tahun 2023
- RTL PI 2 : Visi Sekolah Bisa Berubah, Kenapa Tidak?
- 12 Rahasia Magnet Penarik Rezeki
Bsa saja guru PPPK naik jabatan. Namun hal ini tergantung pada kondisi dan kebijakan dalam perjanjian kerja masing-masing. Dalam beberapa kasus guru PPPK dapat ditunjuk untuk memegang posisi yang lebih tinggi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, karena mereka tidak memiliki status hukum sebagai pegewai negeri seperti PNS, proses peningkatan jabatan mungkin berbeda dan dibatasi oleh perjanjian kerja mereka.
Untuk memastikan kemungkinan peningkatan jabatan, guru PPPK disarankan
untuk memahami syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja
mereka dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
allhamdulilah semoga bermangfaat dan menambah belajar siswa
ReplyDeleteallhamdulliah sangat bermanfaat sekali bagi kita semua. mantap pak iwan, sehat selalu
ReplyDeleteterimakasih ilmu dan pengajarannya , sukses dan sehat selalu bapak
ReplyDelete