Wednesday, February 1, 2023

Perlu Tahu Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)

 Perlu Tahu Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)

Oleh: Guru Ataya

Sukabumi, 1 Pebruari 2023. Guru Ataya kali ini akan berbagi tentang perbedaan PNS dan PPPK yang dipahami. 
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis status kerja yang  berbeda di lingkungan pemerintah.

PNS adalah pegawai yang bekerja pada pemerintah dan memiliki status hukum sebagai pegewai negeri. Mereka megikuti system administrasi yang ditentukan oleh pemerintah dan mendapatkan gaji dan tunjangan yang berasal dari anggaran pemerintah.

PPPK, sebaliknya adalah pegawai yang bekerja pada pemerintah melalui kontrak kerja dan tidak memiliki status hukum sebagai pegawai negeri. Mereka tidak terikat pada system administrasi pemerintah dan mendapatkan gaji dan tunjangan yang ditentukan oleh perjanjian kerja.

Secara umum, perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah status hukum dan sistem administrasi serta sumber pendapatan mereka.

Jadi ASN itu ada 2 macam yaitu PNS dan PPPK. Ditinjau dari pangkat dan jabatan apa bedanya?

Kita kupas dulu apa pangkat dan jabatan, biar paham dulu ya. Misal penata muda itu pangkat. Guru pertama itu jabatan. Misal guru PNS dengan pangkat penata muda, golongan III/a. Bila memenuhi syarat diangkat dalam jabatan fungsional GURU AHLI PERTAMA.

PNS itu memiliki PANGKAT dan JABATAN, misal Ataya Rachman, pangkat Pembina Tk.I, golongan IV/b. Sedangkan jabatannya GURU AHLI MADYA.

Untuk P3K tidak memiliki pangkat, namun tetap memiliki jabatan. Jadi tidak ada guru P3K mempunyai pangkat penata muda golongan III/a. Namun, P3K memiliki jabatan, misal sebagai guru jabatannya GURU AHLI PERTAMA, golongan IX. Jadi PNS punya golongan, P3K juga punya golongan. Namun bentuk golongannya berbeda.


Pertanyannya? Bisakah guru P3K naik jabatan? (jabatan fungsional).

Yuk, kita berpendapat

Baca Juga:

Bsa saja guru PPPK naik jabatan. Namun hal ini tergantung pada kondisi dan kebijakan dalam perjanjian kerja masing-masing. Dalam beberapa kasus guru PPPK dapat ditunjuk untuk memegang posisi yang lebih tinggi dengan syarat dan ketentuan yang  berlaku. Namun, karena mereka tidak memiliki status hukum sebagai pegewai negeri seperti PNS, proses peningkatan jabatan mungkin berbeda dan dibatasi oleh perjanjian kerja mereka.

Untuk memastikan kemungkinan peningkatan jabatan, guru PPPK disarankan untuk memahami syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja mereka dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat.

 

3 comments:

  1. allhamdulilah semoga bermangfaat dan menambah belajar siswa

    ReplyDelete
  2. allhamdulliah sangat bermanfaat sekali bagi kita semua. mantap pak iwan, sehat selalu

    ReplyDelete
  3. terimakasih ilmu dan pengajarannya , sukses dan sehat selalu bapak

    ReplyDelete