SK Penetapan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jalur Mandiri Tahap 1 dan 2
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur
mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6
(enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas
IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Satuan pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3
(tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
- 1. Mandiri Belajar
- 2. Mandiri Berubah, atau
- 3. Mandiri Berbagi
Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan
pilihan kategori pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat
tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I dan Tahap 2
Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April ditetapkan pada tahap II.
Setelah SK tahap 1. SK tahap 2, jika belum ada sekolah bapak ibu, mungkin nanti ada di tahap III.
Baca Juga:
- Perlu Tahu: 7 Raja Dalam Matematika, Yang Mempengaruhi dan Ada Dalam Kehidupan Kita
- Perlu Tahu! Perbedaan antara http dan hhtps
- Ada Ilmu Matematika di Kampung Ramadhan 1443 H SMPN 3 Cibadak
Coba Pastikan Bapak/Ibu Guru, Sekolahnya terdaftar di kategori Apa sesuai ini Kategori :
Tahap 1:
1. Mandiri
belajar halaman : 1 – 885
2. Mandiri
berubah halaman : 886 – 2371
3. Mandiri berbagi halaman : 2372 - 2463
No comments:
Post a Comment