Sunday, March 13, 2022

Guru Perlu Tahu 5 Tunjangan Buat Guru, Kapan Cairnya?

Guru Perlu Tahu 5 Tunjangan Buat Guru, Kapan Cairnya?

Oleh: Guru Ataya

Cibadak, 13 Maret 2022-guruataya.com. Memasuki pertengan bulan Maret 2022, seharusnya para guru berbahagia, karena akan memasuki akhir Maret dan awal April, biasanya pemerintah akan mencairkan 5 tunjangan kepada para guru di negeri ini,dengan 5 tunjangan ini setidaknya bisa menunjang kesejahteraan para guru.

Untuk bisa menerima ke-lima tuanjangan itu tentunya harus dilengkapai syarat dan kelengkapannya. Bagi guru berstatus Honorer dan PNS, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru ini.

Berikut 5 macam tunjangan untuk guru yang perlu diketahui,yang akan diterima biasanya di akhir Maret atau Awal April 2022  

1. Tunjangan khusus

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil. Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas kota/kabupaten masing-masing daerah.

2. Tunjangan sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.

3. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.


Baca Juga:


4. TPG Inpassing

TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.

5. TPG Non Inpassing

Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000. Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.

Demikian informasi terkait adanya tunjangan untuk Guru yang akan cair mudah-mudahan di akhir bulan Maret 2022 ini atau awal April 2022. Kita berdoa saja semoga semuanya bisa terlaksana dan tersalurkan sesuai aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

6 comments:

  1. Mantap tulisannya, sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. @bu Siti Rohani, makasih atas apresiasinya

    ReplyDelete
  3. Terima kasih informasinya pak, sukses terus buat ataya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimaksih atas apresiasinya ! Sukses juga buat kita semua !

      Delete
  4. Informasi yang sangat membantu, terus berbagi dan menginspirasi untuk Guru Ataya.👍

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas apresiasinya, Inssya Allah kita akan terus berbagi dan menginspirasi guru2 di negeri kita utk sama2 memajukan dunia pendidikan !

      Delete